NIM : 2014-31-259
Mata
Kuliah : Manajemen Pelayanan RS
Seksi
: 11
PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
A.
Prosedur
Administrasi Pelayanan Rawat Jalan
1. Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru
pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau
pasien lama;
3. Jika
pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar
pasien sbb:
a. Petugas
pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan
mewawancarai pasien tersebut;
b. Petugas
pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama
Pasien);
c. Petugas
pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
d. Petugas
pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang
dituju;
e. Di
Unit Pelayanan / Poliklinik:
f. Petugas
di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
g. Apakah
pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
h. Jika
Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
i.
Jika tidak, maka pasien
/ keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
j.
Kemudian petugas
mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4. Jika
pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar
pasien sebagai berikut:
a. Petugas
menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
b. Petugas
pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan
mewawancarai pasien tersebut;
c. Petugas
membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
d. Petugas
mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5. Apakah
berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
a. Jika
berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di
bagian admisi;
b. Jika
berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis
pasien ke poliklinik yang dituju;
c. Di
Unit Pelayanan / Poliklinik:
d. Petugas
di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
e. Apakah
pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
f. Jika
Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
g. Jika
tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
h. Petugas
mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i.
Petugas mempersilahkan
pasien pulang;
6. Jika
prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas
yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.
B.
Prosedur
Administrasi Pelayanan Rawat Inap
1. Dokter menganjurkan pasien untuk
rawat inap.
2. Atas persetujuan
pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu
receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3. Perawat mengarahkan keluarga /
penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4. Untuk pasien yang masuk melalui IGD,
receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat
data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
Untuk
Pasien Umum
1. Receptionist menawarkan tarif jasa
Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2. Apabila sudah ada kesepakatan dari
keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat
Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi
dan ditanda tangani
3. Receptionist meminta jaminan rawat
inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda
pengenal lainnya
4. Setelah form “Surat Pernyataan
Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke
bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai
dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap
diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk
Pasien dengan Menggunakan Asuransi
1. Menanyakan kepemilikan asuransi
kesehatan yang dimiliki pasien
2. Bila pasien masuk pada jam kerja,
minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan /
Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan
harinya, pada saat jam kerja.
3. Meminta lembar jaminan, photo copy
kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency)
sebagai pelengkap tagihan.
4. Meminta pasien melengkapi
persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
5. Bila syarat adiminstrasi belum
lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam
untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi,
pasien dianggap UMUM.
6. Tentukan dan beritahu keluarga /
penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan
jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa
( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7. Bila pasien meminta untuk naik
kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan
Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh
pasien/keluarga pasien.
8. Receptionist meminta jaminan rawat
inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta
naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
9. Setelah form “Surat Pernyataan
kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10. Seluruh berkas administrasi rawat
inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas
Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan
selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke
IGD/POLI yang dituju.
11. Petugas Rekam Medik mencatat di buku
kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12. Receptionist menginformasikan ke
bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna
mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13. Perawat mempersiapkan ruangan pasien
baru.
14. Setelah ruang rawat inap siap,
perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
15. Receptionist memberitahu perawat
POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke
ruangan rawat inap.
C.
Prosedur
Administrasi Pelayanan Gawat Darurat
Saat tiba di UGD, pasien biasanya
menjalani pemilahan terlebih dahulu, anamnesis untuk membantu menentukan
sifat dan keparahan penyakitnya. Penderita yang terkena penyakit serius
biasanya lebih sering mendapat visite lebih sering oleh dokter daripada mereka
yang penyakitnya tidak begitu parah. Setelah penaksiran dan penanganan awal,
pasien bisa dirujuk ke RS, distabilkan dan dipindahkan ke RS
lain karena berbagai alasan, atau dikeluarkan. Kebanyakan UGD buka 24 jam,
meski pada malam hari jumlah staf yang ada di sana akan lebih sedikit.
Untuk perawatan
di UGD ( Unit Gawat Darurat),Pasien bisa dirawat dengan rawat inap ataupun
tidak, halini ditentukan seberapa parah sakit yang diderita pasien.Ketika
pasien datang, pasien langsung dibawa keruang UGD untuk diperiksa, dalam
pemeriksaan iniditentukan apakah pasien harus rawat inap apa tidak.
1. Pasien Tidak Rawat Inap
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika
tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit segeramenelpon keluarga
pasien untuk datang serta melakukan proses selanjutnya, yaitu dia harus segera mendaftar
direceptionist (khusus UGD), biasanya proses
disini tidak ramai sehingga tidak perlu antri.Disini kita mendapat slip pembayaran
untuk membayar biaya periksa dan biayaobat.
Setelah itu kita harus membayar di loket pembayaran.Di loket pembayaran biasanya antri, karena segala proses
pembayaran dari semua bidang, tidak hanya UGDdibayar
disini. Kemudian kembali lagi ke receptionistuntuk menebus resep dengan
menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaransebagai bukti bahwa kita sudah membayar dengan
lunas.Setelah mendapat resep, ambillah obatnya di apotek.Proses disini juga
antri, karena tidak hanya UGD yangmengambil obat disini, tapi semua bagian.
Setelahmendapat obat, jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang.
2. Pasien Rawat Inap
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan pasien harus rawat inap,
pendamping pasien harusmendaftar dulu di
administrasi (berbeda tempat denganyang tidak rawat inap) untuk mendaftar dan
mencariruangan. Ketika mendaftar dan mencari ruangan biasanyakita antri dulu
karena adanya pasien dari bidang yang lainmendaftar disini juga. Setelah
mendaftar dan mendapatruangan, pasien UGD tadi segera dibawa ke ruangantersebut
untuk rawat inap dan dirawat selama beberapahari tergantung dari
sakitnya.Setelah pasien sembuh atau masa rawat inap sudahselesai, pendamping
beserta pasien segera menujuadministrasi lagi untuk mengambil slip pembayaran
biayarawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawatinap). Proses
disini antri. Setelah itu membayar di loket bank dengan membawa
slip pembayaran tadi. Prosesdisini juga
antri.Setelah selesai membayar, pendamping beserta pasien bisa
pulang ke rumah ( pasien tidak perlu menebus resepobat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).
D.
Daftar Pustaka
Aditama, Tjandra Yoga. 2003. Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta : UI-PressAzwar. Azrul. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta : PT Bina RupaAksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar